Dalam yurisprudensi, bahaya ganda adalah pembelaan prosedural (terutama dalam yurisdiksi hukum umum) yang mencegah terdakwa untuk diadili lagi atas tuduhan yang sama (atau serupa) setelah pembebasan atau hukuman dan dalam kasus yang jarang terjadi, jaksa dan/atau hakim melakukan kesalahan dalam yurisdiksi yang sama.[1] Bahaya ganda adalah konsep umum dalam hukum pidana. Dalam hukum perdata, konsep serupa adalah res judicata. Variasi di negara-negara hukum umum adalah permohonan peremptori, yang dapat berbentuk spesifik autrefois acquit ('sebelumnya dibebaskan') atau autrefois convict ('sebelumnya dihukum'). Doktrin-doktrin ini tampaknya berasal dari hukum Romawi kuno, dalam prinsip yang lebih luas non bis in idem ('tidak dua kali melawan hal yang sama').[2]