Dalam hukum kelautan, barateri adalah perbuatan pelanggaran berat yang dilakukan oleh nakhoda atau awak kapal yang mengakibatkan kerusakan pada kapal atau muatannya. Kegiatan-kegiatan ini dapat mencakup desersi, pengelebuan ilegal, pencurian kapal atau muatan, dan segala tindakan yang dilakukan bertentangan dengan kepentingan terbaik pemilik kapal .
Karena barateri dianggap sebagai pelanggaran terhadap pemilik kapal (atau pengumbal pasrahan), yang merupakan satu-satunya pihak yang dapat menuntut ganti rugi, setiap pemilik kargo yang terkena dampak biasanya harus mengajukan tuntutan terhadap pemilik kapal (atau pengumbal pasrahan) atas pelanggaran kontrak pengangkutan kepada menerima kompensasi. [1]