Hauptstadtbeschluss


Hauptstadtbeschluss (bahasa Indonesia: keputusan ibu kota) adalah keputusan yang diambil oleh Bundestag Jerman pada tanggal 20 Juni 1991 usai penyatuan kembali Jerman untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Bonn ke Berlin. Istilah ini sedikit melenceng karena Berlin sebenarnya sudah ditetapkan sebagai ibu kota Republik Federal Jerman pada tahun 1990 sesuai Perjanjian Penyatuan Jerman.[1]

  1. ^ Art. 2 Abs. 1 Diarsipkan 2010-03-04 di Wayback Machine. EV

Developed by StudentB