Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Hauptstadtbeschluss (bahasa Indonesia: keputusan ibu kota) adalah keputusan yang diambil oleh Bundestag Jerman pada tanggal 20 Juni 1991 usai penyatuan kembali Jerman untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Bonn ke Berlin. Istilah ini sedikit melenceng karena Berlin sebenarnya sudah ditetapkan sebagai ibu kota Republik Federal Jerman pada tahun 1990 sesuai Perjanjian Penyatuan Jerman.[1]