Bagian dari seri |
Sistem ekonomi |
---|
Korporatisasi adalah proses pengubahan dan restrukturisasi dari aset negara, lembaga negara, atau lembaga kota/daerah menjadi korporasi (badan usaha).[1][2][3][4] Proses korporatisasi melibatkan adopsi serta penerapan praktik manajemen bisnis dan pemisahan kepemilikan dari manajemen melalui penciptaan saham bersama atau struktur kepemilikan saham untuk organisasi.[2] Hasilnya adalah suatu badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan pemerintah tetap mempertahankan kepemilikan mayoritas atas saham perusahaan tersebut.[1][5] Korporatisasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi organisasi, untuk menambah nilai komersial, untuk memperkenalkan teknik manajemen perusahaan dan bisnis dalam penyelenggaraan kebijakan publik, serta sebagai pendahulu privatisasi sebagian atau seluruhnya.
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama Marra