Penghasutan, pemanas-manasan, pengapi-apian, atau pemberangsangan adalah manifestasi dari membangkitkan orang untuk marah serta dorongan membakar semangat orang lain untuk melakukan sesuatu serta kejahatan terencana.[1] Bergantung pada wilayah yurisdiksinya, beberapa atau semua jenis penghasutan mungkin merupakan tindakan ilegal. Jika ilegal, ini dikenal sebagai Pelanggaran Inchoate, di saat terdapat niat kejahatan tetapi kejahatan tersebut benar-benar terjadi, seperti pidana, perceraian, melawan penguasa umum dengan kekerasan dan lain sebagainya.[2] Menghasut orang untuk melakukan tindak Pidana seperti fitnah dan orang yang dihasut melakukan melawan hukum dan lain sebagainya, sebagaimana di atur dalam pasal 160 KUHP dari pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP batu.[3]