Profesional adalah istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan berpedoman dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, sering kali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Karyawan profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) yang dibebankan kepadanya. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas sesuai juklak dan juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena profesional [1] adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.