Redenominasi

Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.[1] Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, maka rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan 10, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol".[2]. Bank Indonesia menegaskan jika redenominasi bukan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang atau sanering.[3] Salah satu manfaat dari adanya redenominasi adalah pemilik uang tidak perlu membawa uang dalam jumlah yang besar ke manapun ketika akan melakukan transaksi keuangan.[4]

  1. ^ Idris, Muhammad. Idris, Muhammad, ed. "Yang Perlu Diketahui Tentang Redenominasi, Rp 1.000 Jadi Rp 1". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-10-09. 
  2. ^ "Finance Ministry and National Bank decide to slash four zeroes from ROL's tail | Ziarul Financiar". Zf.ro. 2004-01-29. Diakses tanggal 2010-01-06. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Sadikin, Rendy Adrikni (2020-07-08). "Apa Itu Redenominasi Rupiah? Sri Mulyani Gagas Mata Uang Rp1.000 Jadi Rp 1". Suara.com. Diakses tanggal 2020-10-09. 
  4. ^ Luhukay, Fransina. "Apa Perbedaan Redenominasi dengan Sanering?". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-10-13. 

Developed by StudentB