Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Administrasi Publik (bahasa Inggris: Public administration) atau Administrasi Negara adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga unsur penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal-hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.[1]
Secara sederhana, administrasi publik adalah ilmu yang mempelajari bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Kajian ini termasuk mengenai birokrasi; penyusunan, penerapan, dan peninjauan kebijakan publik; administrasi pembangunan; ke pemerintahan daerah; good governance, bahkan perkembangan saat ini telah melingkupi kepublikan (publicness) atau yang biasa dikenal dengan nilai publik (public value). Sebagai cabang ilmu administrasi, administrasi publik menggunakan semua teori, konsep, dan analisis yang berlaku dalam ilmu administrasi. Pada saat yang sama administrasi publik juga memanfaatkan teori dan konsep yang berlaku dalam beberapa cabang dari ilmu sosial, seperti ilmu politik, ekonomi, psikologi, antropologi budaya, dan sosiologi. Menyadari bahwa permasalahan publik makin lama makin rumit, terutama pada era globalisasi, maka diperlukan penguasaan atas pengetahuan ilmiah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fungsi dan proses yang berlangsung dalam institusi atau organisasi publik. Harapannya adalah bahwa dalam bidang administrasi publik yang berwawasan lebih luas dan tersedia landasan yang lebih berguna bagi tercapainya tujuan organisasi publiknya secara lebih efisien dan efektif.[2]
Administrasi publik adalah ilmu yang bersifat multidisiplin, interdisiplin dan transdisiplin sebab administrasi public adalah ilmu untuk memecahkan persoalan publik yang rumit (Farazmand,1999; Box, 2014)[3] dan multi-sektoral yang berkaitan satu dengan lainnya (Peach,2008).[4]