Aforestasi adalah pembentukan hutan atau penegakanpepohonan di area yang sebelumnya bukan hutan.[1] Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-II/2004 menyebutkan definisi aforestasi adalah penghutanan pada lahan yang selama 50 tahun atau lebih bukan hutan.[2] Berbeda dengan reforestasi atau reboisasi yang merupakan pembentukan kembali hutan yang pernah gundul, secara alami maupun buatan.[3]
Berbagai lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah bergerak dalam program aforestasi untuk menciptakan hutan, meningkatkan aktivitas penangkapan dan, sekuestrasi karbon, sehingga membantu meningkatkan keanekaragaman hayati.