Aforestasi

Proyek aforestasi di Rand Wood, Lincolnshire, Inggris

Aforestasi adalah pembentukan hutan atau penegakanpepohonan di area yang sebelumnya bukan hutan.[1] Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-II/2004 menyebutkan definisi aforestasi adalah penghutanan pada lahan yang selama 50 tahun atau lebih bukan hutan.[2] Berbeda dengan reforestasi atau reboisasi yang merupakan pembentukan kembali hutan yang pernah gundul, secara alami maupun buatan.[3]

Berbagai lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah bergerak dalam program aforestasi untuk menciptakan hutan, meningkatkan aktivitas penangkapan dan, sekuestrasi karbon, sehingga membantu meningkatkan keanekaragaman hayati.

  1. ^ "SAFnet Dictionary | Definition For [afforestation]". Dictionaryofforestry.org. 2008-10-23. Diakses tanggal 2012-02-17. 
  2. ^ "PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor : P.14/Menhut-II/2004 TENTANG TATA CARA AFORESTASI DAN REFORESTASI DALAM KERANGKA MEKANISME PEMBANGUNAN BERSIH". Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 
  3. ^ "SAFnet Dictionary | Definition For [reforestation]". Dictionaryofforestry.org. 2008-08-13. Diakses tanggal 2012-02-17. 

Developed by StudentB