Agama di Indonesia terdiri atas berbagai macam agama. Dalam sensus resmi yang dilirik oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, penduduk Indonesia berjumlah 273,32 juta jiwa dengan 86,93% beragama Islam, 10,55% Kristen (7,47% Kristen Protestan, 3,08% Kristen Katolik), 1,71% Hindu, 0,74% Buddha, 0,05% Konghucu, dan 0,03% agama lainnya.
Ideologi Indonesia adalah Pancasila, pada sila pertama berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Indonesia secara resmi adalah republik presidensial dan negara kesatuan tanpa mengesahkan agama resmi negara serta sebagai negara sekuler (bukan negara yang berlandaskan hukum agama).[2] Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".[3] Dalam Penjelasan Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.[4] Belakangan, Agama asli Nusantara juga telah diakui melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 7 November 2017.[5][6][7] Dalam sejarahnya, konflik antaragama juga telah terjadi di Indonesia. Program transmigrasi secara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah konflik di wilayah timur Indonesia.[8]
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama RELIGION