Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (disingkat APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[1] Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD terdiri atas:

  1. ^ Gischa, Serafica. Gischa, Serafica, ed. "APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  2. ^ "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)". Pemerintah.net (dalam bahasa Inggris). 2015-02-16. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-09. Diakses tanggal 2020-10-07. 

Developed by StudentB