Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi
BAN-PT
Gambaran umum
Didirikan1994
Dasar hukumUU No. 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi
Permendikbud No. 59 Tahun 2012 Badan Akreditasi Nasional
Bidang tugasAkreditasi Perguruan Tinggi
Di bawah koordinasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kepala BAN-PT
Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc.
Sekretaris Utama
Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, ST., MT., Ph.D.
Kantor pusat
Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Gedung D Lantai 17. Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta, 10270
Situs web
www.banpt.or.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.[1]

  1. ^ "Situs resmi BAN-PT". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-11-18. Diakses tanggal 2021-02-02. 

Developed by StudentB