Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum (disingkat BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.[1] BLU terdapat di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. BLU di daerah disebut Badan Layanan Umum Daerah (disingkat BLUD).

  1. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-10-31. Diakses tanggal 2014-09-19. 

Developed by StudentB