Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik
BPS
Gambaran umum
Didirikan26 September 1960 (1960-09-26)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007
Nomenklatur sebelumnyaBiro Pusat Statistik
Bidang tugasMelaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SloganPenyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju[1]
Kepala
Amalia Adininggar Widyasanti, S.T., M.Si., M.Eng., Ph.D. (Pelaksana Tugas)
Sekretaris Utama
Dr. Eng. Imam Machdi
Deputi
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik-
Deputi Bidang Statistik SosialDr. Ateng Hartono
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan JasaDr. Pudji Ismartini
Deputi Bidang Statistik ProduksiM. Habibullah S.Si., M.Si.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis StatistikM. Edy Mahmud S.Si, M.P.
Inspektorat Utama
Dr. Dadang Hardiwan
Kantor pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710
Situs web
bps.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pusat Statistik (disingkat BPS, bahasa Inggris: Statistics Indonesia) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.[2]

  1. ^ [1]
  2. ^ www.bps.go.id: Tentang BPS

Developed by StudentB