Bahasa suku alias bahasa tribal (tribal language) atau bahasa etnis (ethnic language) adalah merupakan sebuah bahasa yang secara khusus dituturkan oleh suatu kelompok etnis atau suku bangsa tertentu.
Bahasa suku dilindungi dan dihargai eksistensinya dalam skala global, salah satu contohnya yakni seperti yang tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Pribumi:
Orang-orang pribumi memiliki hak untuk merevitalisasi, menggunakan, mengembangkan serta melestarikan bahasa, tradisi lisan, sistem penulisan, dan literatur kepada generasi penerusnya. Lebih lanjut, bahwa suatu negara harus mengambil langkah-langkah efektif untuk melindungi hak ini, termasuk melalui interpretasi dalam proses politik, hukum dan administratif.
— Article 13 of the United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples [Pasal 13 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Pribumi][1]
Dalam pasal 14 dan 16 juga menyebutkan bahwa hak-hak pribumi mencakup juga tentang hak untuk membentuk dan menetapkan sistem-sistem edukasi dan media dalam bahasa-bahasa suku mereka sendiri.
Hak-hak terkait bahasa-bahasa suku tidak hanya dijamin dibawah Konvensi Masyarakat Pribumi dan Kesukuannya (Indigenous and Tribal Peoples Convention) dalam Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) saja, intrumen-intrumen internasional lainnya juga memiliki konteks yang serupa contohnya seperti dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Konvensi Hak Anak (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights and the Convention on the Rights of the Child), dan lain sebagainya.