Bank (pelafalan dalam bahasa Indonesia: [baŋ]) adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar.[1] Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang.[2] Sedangkan menurut undang-undang perbankan,[3] bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[4] Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan, menyediakan berbagai layanan keuangan, dan mengelola dana dari masyarakat. Jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan layanan yang mereka tawarkan.[5] Sedangkan dalam arti yang lebih sempit dan lebih umum bank adalah suatu perantara keuangan yang menerima, melakukan transfer dana, dan yang terpenting menciptakan simpanan.[6]
Pada awalnya, bank adalah sekumpulan pedagang yang akan memberikan pinjaman bibit kepada para petani atau pedagang yang membawa barang.[7]
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.[8] Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.[8] Saat ini, bank memiliki fleksibelitas pada layanan yang ditawarkan, lokasi tempat beroperasi, dan tarif yang dibayarkan sebagai simpanan deposan.[8] Bank dapat diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Digitalisasi juga mendisrupsi sektor perbankan dengan melihat transisi dari jaringan distribusi: kantor cabang (fisik), layanan telepon perbankan (analog), layanan internet dan perbankan bergerak (digital).