Basel III merupakan kebijakan yang lahir setelah terjadinya Krisis keuangan 2007–2008. Komite Basel menerbitkan kebijakan ini pada periode 2010/2011 sebagai definisi standar untuk permodalan, keharusan rasio modal yang lebih tinggi dan kebutuhan rasio leverage untuk mengukur "back stop". Untuk pertama kalinya persyaratan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) diperkenalkan. Tujuan dari kebijakan ini adalah supaya sistem perbankan lebih memperhatikan risiko dari setiap aset yang dimilikinya terutama dari transaksi Derivatif.[1]