Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.[1]

Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak.[2] Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.[3]

BPHTB 0% diberikan jika pembeli tanah atau bangunan merupakan wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di DKI Jakarta paling tidak 2 tahun berturut-turut, belum mempunyai rumah sebelumnya dan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).[4]

  1. ^ Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  2. ^ Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  3. ^ 1 Januari 2011 BPHTB Telah Resmi Menjadi Pajak Daerah[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Keuangan, Dunia (2019-01-31). "Pajak Penjualan Rumah". Dunia Keuangan (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-03. Diakses tanggal 2019-02-03. 

Developed by StudentB