Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Juli 2019) |
Bersuci dalam Islam (bahasa Arab: الطهارة, translit. al-ṭahārah) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin.[1] Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah:[2]
"... dan Allah menurunkan air atas kamu sekalian dari langit agar kalian menyucikan diri dengannya... (QS Al-Anfaal [8]:11)"
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah [2]:222)
Bersuci hukumnya wajib bagi seorang Muslim yang akan melaksanakan shalat, untuk itu perlu bagi seorang Muslim untuk memahami perkara-perkara perihal bersuci dari hadas dan najis.[3]