Bersuci dalam Islam

Bersuci dalam Islam (bahasa Arab: الطهارة, translit. al-ṭahārah) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin.[1] Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah:[2]

"... dan Allah menurunkan air atas kamu sekalian dari langit agar kalian menyucikan diri dengannya... (QS Al-Anfaal [8]:11)"

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah [2]:222)

Bersuci hukumnya wajib bagi seorang Muslim yang akan melaksanakan shalat, untuk itu perlu bagi seorang Muslim untuk memahami perkara-perkara perihal bersuci dari hadas dan najis.[3]

  1. ^ Muiz 2013, hlm. 5. : "Suci dari hadas ialah dilakukan dengan cara mandi, berwudhu, dan bertayamum. Sedangkan suci dari najis ialah dengan cara menghilangkan najis yang ada di badan, tempat, maupun pakaian.".
  2. ^ Muiz 2013, hlm. 5-6.
  3. ^ Ash' Shiddieqy & 153, hlm. 153. : "Masalah ini (hukum ini) telah diijmak oleh para ulama seluruhnya, lantaran yang demikian ditunjuki oleh ayat (Al-Qur'an) dan sunnah.".

Developed by StudentB