Bintang Bhayangkara | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang Sipil |
Dibentuk | 1961 |
Negara | Indonesia |
Kelayakan | Sipil |
Status | Masih dianugerahkan |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | Bintang Yudha Dharma |
Tingkat lebih rendah | tidak ada |
Setingkat |
Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1961.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.[3]
Bintang Bhayangkara diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bintang ini juga dapat diberikan kepada WNI bukan anggota Polri yang berjasa memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1][3]