Bintang Bhayangkara

Bintang Bhayangkara
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1961
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Yudha Dharma
Tingkat lebih rendahtidak ada
Setingkat

Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1961.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.[3]

Bintang Bhayangkara diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bintang ini juga dapat diberikan kepada WNI bukan anggota Polri yang berjasa memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1][3]

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Bhayangkara" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 Tentang Bintang Bhayangkara" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-27. 
  3. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 

Developed by StudentB