Bintang Jasa

Bintang Jasa
Bintang Jasa Nararya
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1963
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusSaat ini dianugerahkan
Pemilik PertamaPresiden Indonesia
Statistik
Penganugerahan pertama1963
Penganugerahan terakhir2023
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Mahaputera
Tingkat lebih rendahBintang Yudha Dharma
SetingkatBintang Kemanusiaan
Bintang Penegak Demokrasi
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Gerilya
Bintang Sakti
Bintang Dharma

Bintang Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasa dan perjuangannya.[1] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1963.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera.[3]

Bintang Jasa diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang, peristiwa, atau hal tertentu.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Jasa Utama". Wakil Presiden Indonesia secara langsung juga menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, sama seperti Presiden.[4]

  1. ^ a b "Bintang Jasa" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-23. 
  3. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan". Undang-Undang No. 20/2009 (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat. 
  4. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 

Developed by StudentB