Bintang Kemanusiaan

Bintang Kemanusiaan
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk2009
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusSaat ini dianugerahkan
Pemilik PertamaPresiden Indonesia
Statistik
Penganugerahan pertama2009
Penganugerahan terakhir2019
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Mahaputera
Tingkat lebih rendahBintang Yudha Dharma
Setingkat
Pita tanda kehormatan

Bintang Kemanusiaan merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasanya menegakkan nilai peri kemanusiaan, peri keadilan bangsa, dan hak asasi manusia.[1] Penghargaan ini dibentuk secara resmi pada tahun 2009.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.[3]

Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam hal penegakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini. Sama seperti Presiden, Wakil Presiden Indonesia juga secara langsung memiliki tanda kehormatan ini.[4]

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kemanusiaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ "Indonesia Segera Beri Gelar Bintang Kemanusiaan". Antaranews.com. 25 Januari 2009. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 

Developed by StudentB