Bintang Penegak Demokrasi

Bintang Penegak Demokrasi
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk2009
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusSaat ini dianugerahkan
Pemilik PertamaPresiden Indonesia
Statistik
Penganugerahan pertama2009
Penganugerahan terakhir2020
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Mahaputera
Tingkat lebih rendahBintang Yudha Dharma
SetingkatBintang Jasa
Bintang Kemanusiaan
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Gerilya
Bintang Sakti
Bintang Dharma

Bintang Penegak Demokrasi adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghargai jasa seseorang dalam bidang penegakan prinsip demokrasi di Indonesia.[1] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera.[2]

Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa besar menegakkan prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Penegak Demokrasi Utama". Sama seperti Presiden, Wakil Presiden Indonesia juga secara langsung memiliki kelas pertama tanda kehormatan ini.[3]

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Penegak Demokrasi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  3. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 

Developed by StudentB