Bintang Yudha Dharma | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang Militer |
Dibentuk | 1971 |
Negara | Indonesia |
Kelayakan | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Kelas | Utama Pratama Nararya |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | |
Tingkat lebih rendah |
Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa dharmabakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.[1] Bintang ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1971.[2] Bintang ini berada setingkat di atas Bintang Bhayangkara, Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.[3]
Bintang Yudha Dharma diberikan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI. Bintang ini dapat diberikan kepada prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, PNS TNI, maupun warga sipil yang telah memenuhi syarat.[1][3] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama.[4]