Biodiesel

Bus yang menggunakan biodiesel kedelai.
Mercedes diesel yang lebih lama populer untuk digunakan pada biodiesel
Di beberapa negara biodiesel lebih murah daripada diesel konvensional

Biodiesel merupakan bahan bakar yang terdiri dari campuran mono--alkyl ester dari rantai panjang asam lemak, yang dipakai sebagai alternatif bagi bahan bakar dari mesin diesel dan terbuat dari sumber terbarui seperti minyak hewan, minyak kedelai, minyak kanola, minyak kelapa sawit, jarak, kemiri, tanaman lignoselulosa, limbah pertanian, dan alga.[1][2]

Sebuah proses dari transesterifikasi lipid digunakan untuk mengubah minyak dasar menjadi ester yang diinginkan dan membuang asam lemak bebas. Setelah melewati proses ini, tidak seperti minyak sayur langsung, biodiesel memiliki sifat pembakaran yang mirip dengan diesel (solar) dari minyak bumi, dan dapat menggantikannya dalam banyak kasus. Namun, dia lebih sering digunakan sebagai penambah untuk diesel petroleum, meningkatkan bahan bakar diesel petrol murni ultra rendah belerang yang rendah pelumas.

Biodiesel merupakan kandidat yang paling baik untuk menggantikan bahan bakar fosil sebagai sumber energi transportasi utama dunia, karena biodiesel merupakan bahan bakar terbarui yang dapat menggantikan diesel petrol di mesin sekarang ini dan dapat diangkut dan dijual dengan menggunakan infrastruktur zaman sekarang.

Penggunaan dan produksi biodiesel meningkat dengan cepat, terutama di Eropa, Amerika Serikat, dan Asia, meskipun dalam pasar masih sebagian kecil saja dari penjualan bahan bakar. Pertumbuhan SPBU membuat semakin banyaknya penyediaan biodiesel kepada konsumen dan juga pertumbuhan kendaraan yang menggunakan biodiesel sebagai bahan bakar.

Di Indonesia, penggunaan biodiesel sebagai bahan bakar kendaraan dan mesin merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dalm hal bauran energi baru terbarukan, dimana pemerintah merencanakan penggunaan bauran energi tersebut sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050. Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015, biodiesel wajib digunakan dengan campuran minimal 20% untuk transportasi dan usaha, serta 25% untuk sektor pembangkit listrik.[1]

  1. ^ a b Budiman, Arief; Suyono, Eko Agus; Dewayanto, Nugroho; Dewati, Putri Restu; Pradana, Yano Surya; Widawati, Teta Fathya (2023). Biorefinery Mikroalga. Sleman, D.I. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. ISBN 9786233591201. 
  2. ^ "Apa Itu Bioetanol, Biodiesel, dan Biogas? | Indonesia Baik". indonesiabaik.id. Diakses tanggal 2023-10-04. 

Developed by StudentB