Daerah otonom

Negara-negara dengan setidaknya satu kawasan yang dilabeli "otonom" atau didefinisikan demikian menurut hukum

Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.[1]

  1. ^ Lucas I. González (2008-02-11). "Political Power, Fiscal Crises, and Decentralization in Latin America: Federal Countries in Comparative Perspective (and some Contrasts with Unitary Cases)". Publius: the Journal of Federalism. Oxford University Press. 38 (2): 211. doi:10.1093/publius/pjn001. ISSN 0048-5950. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-07-12. Diakses tanggal 2008-02-26. 

Developed by StudentB