Daftar istilah transportasi rel

Papan penanda batas berhenti kereta rel listrik (KRL).
Papan penanda batas berhenti kereta rel listrik (KRL).

Istilah perkeretaapian dan transportasi rel banyak diadaptasi dari istilah-istilah teknik sipil, otomotif, dan rekayasa transportasi darat. Dalam bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut banyak diserap dari bahasa Belanda dan Inggris serta mengadopsi praktik Amerika Utara dan Eropa lewat Uni Kereta Api Internasional (UIC) sebagai induk organisasi regulator dan operator perkeretaapian.[1]

Istilah perkeretaapian Indonesia telah disesuaikan penggunaannya menurut peraturan internasional (UIC), peraturan nasional (terminologi Undang-Undang No. 23 Tahun 2007, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan operator mayor PT Kereta Api Indonesia), serta Kamus Besar Bahasa Indonesia.

  1. ^ "Transport Thesaurus". UIC.org. 1995. Diarsipkan dari versi asli tanggal 6 June 2015. Diakses tanggal 20 May 2009. 

Developed by StudentB