Indonesia terdiri dari 415 kabupaten otonom dan satu kabupaten administrasi per tahun 2024.[1][2]
"Kabupaten" merupakan daerah tingkat dua dalam sistem pembagian administratif Indonesia yang setara dengan kota dan diperintah oleh bupati. Kabupaten otonom merupakan "kabupaten" menurut sistem administrasi di Indonesia, khususnya dalam artian bahwa kabupaten tersebut memiliki pemerintahan daerah yang mengatur wilayahnya sendiri (otonom).
Daftar berikut juga mencakup kabupaten administrasi, yaitu salah satu pembagian tingkat dua khusus di dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki pemerintahan daerah yang tidak otonom.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.
- ^ a b c d "Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau". Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 (PDF).