Presiden Republik Indonesia adalah seorang kepala negara dan kepala pemerintahan di Republik Indonesia. Presiden juga memimpin bagian eksekutif pada pemerintahan Indonesia dan menjadi komando tertinggi pada Tentara Nasional Indonesia. Sejak tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun untuk setiap periode. Setelah 2 kali terpilih oleh rakyat, seorang presiden tidak diizinkan untuk melakukan pencalonan diri lagi.
Sistem kepresidenan dirumuskan dalam UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang dibentuk di masa pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan "Usaha persiapan kemerdekaan Indonesia".[1] Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang dibentuk untuk menggantikan BPUPKI, menunjuk Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama dan dengan demikian mengesahkan terbentuknya lembaga kepresidenan Indonesia.