Wakil Presiden Republik Indonesia adalah pembantu Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun dalam satu periode. Sejak tahun 2004, jabatan presiden dan wakil presiden ditentukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, serta dapat diisi oleh orang yang sama sebanyak-banyaknya dua periode saja.
Wakil Presiden pertama Indonesia adalah Mohammad Hatta yang ditetapkan bersama dengan pengangkatan Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.