Dana alokasi khusus

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk di dalam Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).[1]

  1. ^ "Dana Perimbangan – Wikiapbn". www.wikiapbn.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-08-01. 

Developed by StudentB