Deklarasi Potsdam dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 1945 oleh Harry S Truman (Presiden Amerika Serikat), Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris) dan Chiang Kai-Shek (Presiden, Panglima tertinggi Republik Tiongkok). Ketiga pemimpin Sekutu itu, setelah berunding di Potsdam tiba pada kesimpulan bahwa Jepang harus diberi kesempatan untuk mengakhiri Perang Dunia II.
Adapun bunyi dari proklamasi Potsdam adalah sebagai berikut:
Telah tiba waktunya bagi Jepang untuk memutuskan apakah akan membiarkan dirinya dikendalikan oleh penasihat-penasihat militernya yang mengikuti keinginannya sendiri dan dengan perhitungan-perhitungan yang tidak realistis, yang telah membawa Kekaisaran Jepang ke ambang kemusnahan, ataukah ia akan memilih jalan yang berdasarkan akal yang sehat.
Berikut ini adalah syarat syarat kami. Kami tidak akan menyimpang dari syarat-syarat itu. Tidak pula ada pilihan lain. Kami tidak akan menerima penguluran waktu.
Kekuasaan dan pengaruh dari mereka yang menyesatkan rakyat Jepang untuk berusaha menaklukkan dunia harus dilenyapkan selama-lamanya, karena kami berkeyakinan bahwa orde-baru yang cinta damai, aman dan berkeadilan tidak mungkin terbentuk tanpa militerisme yang tidak bertanggungjawab tidak dilenyapkan dari muka bumi.
Kami tidak bermaksud memperbudak bangsa Jepang atau memusnahkannya sebagai bangsa, tetapi semua penjahat perang harus diadili secara keras, termasuk mereka yang melakukan kekejaman terhadap para tawanan.
Pemerintah Jepang harus menghilangkan halangan bagi bangunnya kebebasan dan demokrasi dan harus memperkuatnya di antara rakyat Jepang. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat, beragama dan berfikir harus ditegakkan seperti halnya penghormatan atas hak-hak asasi manusia.
Kami menghimbau pemerintah Jepang untuk sekarang juga menyatakan bahwa semua angkatan bersenjatanya menyerah tanpa syarat.
Pilihan lain bagi Jepang berarti kerusakan total dalam waktu segera.