Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan pada orang yang bukan warga negara asli atau naturalisasi (orang asing).[1] Orang asing tersebut biasanya tidak kembali ke negara ia berasal.[1] Mereka biasanya memasuki negara secara ilegal atau tanpa paspor dan visa yang sesuai.[1] Oleh karena itu, mereka dipulangkan ke negara asalnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.[2]
Deportasi berbeda dengan eksklusi, pengasingan dan ekstradisi.[1] Eksklusi adalah penolakan dari pemerintah untuk mengakui orang asing. Pengasingan adalah keadaan saat seseorang berada jauh dari tempat tinggalnya.[3] Pengasingan bisa dilakukan secara sukarela atau berdasarkan perintah dari penguasa.[1] Sementara itu ekstradisi adalah memindahkan tindak pidana sesorang ke negara ia melarikan diri untuk menghindari hukuman.[1]
Manfaat dari praktik deportasi berupa perlindungan kesempatan kerja bagi warga lokal, penghematan devisa negara dengan mencegah keharusan bagi negara untuk memberikan stimulus dan bantuan sosial kepada kelompok non-warga negara, dan perlindungan perekonomian dari praktik remitansi yang dilakukan imigran ilegal dengan menyalurkan uang yang didapatkan kepada negara asal dan bukan terhadap perekonomian dari negara yang disinggahi.