Dewan Pers

Dewan Pers
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianUU Nomor 40 Tahun 1999[1]
SifatIndependen
Struktur
KetuaNinik Rahayu[2]
Wakil KetuaMuhamad Agung Dharmajaya[2]
AnggotaYadi Hendriana
AnggotaArif Zulkifli
AnggotaTotok Suryanto
AnggotaAtmaji Sapto Anggoro
AnggotaPaulus Tri Agung Kristanto
AnggotaAsmono Wikan
AnggotaAsep Setiawan
Kantor pusat
Gedung Dewan Pers, Lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta 10110
Situs web
http://dewanpers.or.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers berdiri pada tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.

Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Dr. Ninik Rahayu menggantikan Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 September 2022.[3]

  1. ^ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b [1]
  3. ^ "BREAKING NEWS: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia di Malaysia". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-09-18. 

Developed by StudentB