Dewan Pers | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum pendirian | UU Nomor 40 Tahun 1999[1] |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua | Ninik Rahayu[2] |
Wakil Ketua | Muhamad Agung Dharmajaya[2] |
Anggota | Yadi Hendriana |
Anggota | Arif Zulkifli |
Anggota | Totok Suryanto |
Anggota | Atmaji Sapto Anggoro |
Anggota | Paulus Tri Agung Kristanto |
Anggota | Asmono Wikan |
Anggota | Asep Setiawan |
Kantor pusat | |
Gedung Dewan Pers, Lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta 10110 | |
Situs web | |
http://dewanpers.or.id/ | |
Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers berdiri pada tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.
Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Dr. Ninik Rahayu menggantikan Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 September 2022.[3]