Dewan Pertimbangan Agung

Dewan Pertimbangan Agung
Republik Indonesia
DPA
Gambaran umum
SingkatanDPA
Dasar hukum pendirianPasal 16 Undang Undang Dasar 1945
Sifat-
Struktur
Ketua Dewan Pertimbangan AgungLihat Daftar
Kantor pusat
-
Situs web
-
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.

DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.


Developed by StudentB