Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia DPA | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | DPA |
Dasar hukum pendirian | Pasal 16 Undang Undang Dasar 1945 |
Sifat | - |
Struktur | |
Ketua Dewan Pertimbangan Agung | Lihat Daftar |
Kantor pusat | |
- | |
Situs web | |
- | |
Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.
DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.