Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Wantimpres | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Wantimpres |
Didirikan | 10 April 2007 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 |
Struktur | |
Ketua | Wiranto[1] |
Anggota | |
Kantor pusat | |
Jalan Veteran III Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
wantimpres.go.id | |
Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.[2]