Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia

Dewan Pertimbangan Presiden
Republik Indonesia
Wantimpres
Gambaran umum
SingkatanWantimpres
Didirikan10 April 2007 (2007-04-10)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006
Struktur
KetuaWiranto[1]
Anggota
  1. Sidarto Danusubroto
  2. Agung Laksono
  3. Dato Sri Tahir
  4. Putri K. Wardani
  5. Habib Muhammad Luthfi bin Yahya
  6. Soekarwo
  7. Djan Faridz
  8. Gandi Sulistiyanto
Kantor pusat
Jalan Veteran III Jakarta Pusat
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
wantimpres.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.[2]

  1. ^ [1]
  2. ^ "Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden". Dewan Pertimbangan Presiden. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-13. Diakses tanggal 13 Desember 2014. 

Developed by StudentB