Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia
Periode 2024–2029
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Pimpinan
Sultan Bachtiar Najamudin (Bengkulu)
sejak 2 Oktober 2024
GKR Hemas (DI Yogyakarta)
sejak 2 Oktober 2024
Wakil Ketua
Yorrys Raweyai (Papua Tengah)
sejak 2 Oktober 2024
Wakil Ketua
Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan)
sejak 2 Oktober 2024
Komposisi
Anggota152
Partai & kursi
  Nonpartisan (152)
Pemilihan
Pemilihan terakhir
14 Februari 2024
Pemilihan berikutnya
2029
Tempat bersidang
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Alokasi APBN
Rp1.089,7 miliar (APBN 2023)[1]
Situs web
dpd.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, beranggotakan wakil independen dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Sebutan untuk anggota DPD RI ialah senator.[2] Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebagai majelis tinggi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai majelis rendah, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dalam sistem legislatif bikameral atau sistem dua kamar. Adapun wewenang senator di Indonesia—memberikan pertimbangan, usul, atau saran kepada DPR—masih terbatas jika dilihat sebagai fungsi pada majelis tinggi.[3][4]

  1. ^ "Buku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf" (pdf). Kemenkeu.go.id. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. hlm. 464. Diakses tanggal 17 Februari 2023. 
  2. ^ Aprionis (2020-01-09). Ferdinand, Yuniardi, ed. "Ketua DPD RI perintahkan senator turun ke daerah". ANTARA News. Diakses tanggal 2021-10-04. 
  3. ^ "PENGUATAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM PERKEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH – Bawaslu Babel". Diakses tanggal 2024-07-26. 
  4. ^ Kholisdinuka, Alfi. "Fungsi DPD dalam Sistem Parlemen di RI Dinilai Masih Sangat Lemah". detiknews. Diakses tanggal 2024-07-26. 

Developed by StudentB