Dewan Undangan Negeri

Dewan Undangan Negeri (disingkat: DUN, bahasa Indonesia: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Negara Bagian) adalah majelis legislatif di tingkat negara bagian (Negeri) yang terdapat di 13 Negara Bagian atau Negeri dalam sistem Federal Malaysia.[1] Anggota majelis legislatif negara bagian ini terdiri dari perwakilan terpilih dari konstituen anggota tunggal selama pemilihan umum negara bagian melalui sistem pemungutan suara pemenang suara terbanyak.

Majelis ini memiliki kekuasaan untuk memberlakukan hukum negara bagian sebagaimana diatur oleh Perlembagaan Persekutuan Malaysia. Partai mayoritas di setiap majelis membentuk pemerintahan negara bagian, dan pemimpin partai mayoritas menjadi menteri besar (untuk negara-negara dengan penguasa turun-temurun) atau ketua menteri (untuk negara-negara tanpa penguasa turun-temurun) dari negara bagian tersebut.

  1. ^ Syahredzan Johan (2 Nov 2015). "Understanding the Federation of Malaysia". The Star. Diakses tanggal 8 Mei 2018. 

Developed by StudentB