Dinar emas

Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce, sedangkan Dirham perak Islam berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce,[1][2] atau setara dengan 3,11 gram.[3] Dengan demikian, dinar emas memiliki berat 4,45 gram.[4] World Islamic Mint (WIM), mengikuti pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi, menetapkan 1 dinar memiliki berat 4,25 gram.[5] Ketentuan berat 1 dinar = 4,25 gram ini diikuti oleh beberapa pihak seperti Kerajaan Kelantan di Malaysia, Wakala Induk Nusantara di Indonesia, dan Gerai Dinar di Indonesia.

Khalifah Umar bin Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: "7 dinar harus setara dengan 10 dirham."

Wahyu menyatakan mengenai Dinar Dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu Dinar Dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) di mana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan alat tukar lainnya.[2]

Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah menyebutkan bahwa "Berat (dalam emas murni) dari dinar adalah tujuh-puluh dua biji gandum habbah sya'ir (Barli) ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya yang memanjang."... "Hal ini ijma' diakui para ulama dan merupakan konsensus umum di mana hanya Ibn Hazm yang menyelisihinya." (Muqaddimah halaman 316).[1]

  1. ^ a b (Inggris) Open Mithqal Standard Diarsipkan 2013-12-02 di Wayback Machine.. [1] Diarsipkan 2013-12-02 di Wayback Machine..
  2. ^ a b (Indonesia) Standar Dinar dan Drirham dalam Fiqh Islam Diarsipkan 2013-07-26 di Wayback Machine.. [2] Diarsipkan 2013-07-26 di Wayback Machine..
  3. ^ (Indonesia) Abbas Firman dan Syekh Sohibul Faroji. Fatwa mengenai Standar Berat dan Kadar Dinar dan Dirham. Dinarfirst. Jakarta, 16 Januari 2011.
  4. ^ dinarfirst.org
  5. ^ http://www.islamicmint.com/main.html[pranala nonaktif permanen]

Developed by StudentB