Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain.[1] Proses ini sering kali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional.[2] Penjual atau pihak yang mengirim barang ke luar negeri disebut pengekspor atau eksportir sementara penerima barang dari luar negeri disebut importir,[3] dan prosesnya disebut impor.
Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya.[2] Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi. Di Indonesia, kegiatan ekspor diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.[4]