Firma

Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma atau VOF; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.[1] Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

  1. ^ Mardatila, Ani. mardatila, Ani, ed. "Firma adalah Bentuk Badan Usaha, Berikut Kelebihan dan Kekurangannya". Merdeka.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-20. Diakses tanggal 2020-10-28. 

Developed by StudentB