Fitnah, dergama, atau defamasi merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang. Kata "fitnah" diserap dari bahasa Arab, dan pengertian aslinya adalah "cobaan" atau "ujian". Fitnah dapat diartikan juga sebagai pencemaran nama baik.[1]
Hal terkait fitnah adalah mengumumkan fakta yang bersifat pribadi kepada publik, yang muncul ketika seseorang mengungkapkan informasi yang bukan masalah umum, dan hal tersebut bersifat menyerang pribadi yang bersangkutan.[2]
Hukum penjelasan palsu "terutama ditujukan untuk melindungi kesejahteraan mental atau emosional penuntut". Jika publikasi informasi itu palsu, terjadilah kesalahan berupa fitnah. Jika komunikasi itu tidak salah secara teknis namun menyesatkan, kesalahan berupa penjelasan palsu bisa terjadi.[3]
Di beberapa yurisdiksi, pencemaran nama baik juga diperlakukan sebagai kejahatan.[4] Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan pada tahun 2012 bahwa undang-undang pencemaran nama baik di satu negara, Filipina, tidak konsisten dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta mendesak bahwa "Negara pihak [dalam Kovenan] harus mempertimbangkan dekriminalisasi pencemaran nama baik".[5]