Artikel ini membahas mengenai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Informasi mengenai zat dan obat-obatan terlarang hanya dimuat demi kepentingan ilmu pengetahuan. Kepemilikan dan pengedaran narkoba adalah tindakan melanggar hukum di berbagai negara. Baca: penyangkalan umum lihat pula: nasihat untuk orang tua. |
Ganja | |
---|---|
Ladang ganja di Kabupaten Aceh Besar | |
Klasifikasi ilmiah | |
Kerajaan: | Plantae |
Klad: | Tracheophyta |
Klad: | Angiospermae |
Klad: | Eudikotil |
Klad: | Rosid |
Ordo: | Rosales |
Famili: | Cannabaceae |
Genus: | Cannabis |
Spesies: | C. sativa
|
Nama binomial | |
Cannabis sativa |
Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol sebagai senyawa kimia utama yang membuat penggunanya mengalami euforia.[1] Selain tetrahidrokanabinol, ganja juga menghasilkan kanabidiol dan kanabinol. Selain 3 kanabinoid tersebut, masih ada 80 hingga 100 kanabinoid lainnya yang terkandung dalam tumbuhan ini.[2] Ganja biasanya dijadikan lintingan untuk dihisap supaya efek dari zatnya cepat bereaksi daripada penggunaan dengan cara dicampur dengan makanan atau minuman.
Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (tumbuhan berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Ganja menjadi simbol budaya hippie yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu, ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisasi yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadu yang menyembah dewa Siwa menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hasis melalui bong dan minum bhang.
Sejak 10 Desember 2013, Uruguay melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi di negara tersebut.[3][4]