Gereja-Gereja Katolik Timur

Gereja-Gereja Katolik Timur atau Gereja-Gereja Katolik Oriental (bahasa Latin: Ecclesiae Catholicae Orientales) atau Gereja-Gereja Katolik Ritus Timur yang pernah pula disebut Gereja-Gereja Uniat[a] adalah dua puluh tiga Gereja partikular Kristen Timur sui iuris dalam persekutuan paripurna dengan Sri Paus di Roma, sebagai bagian dari Gereja Katolik sedunia. Di bawah pimpinan batrik-batrik, uskup-uskup metropolit, dan uskup-uskup agung utama, pemerintahan Gereja-Gereja Katolik Timur diselenggarakan menurut Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur. Selain itu, tiap-tiap Gereja Katolik Timur memiliki kanon-kanon dan hukum-hukum tersendiri, dan didorong untuk melestarikan tradisinya masing-masing. Menurut data Annuario Pontificio (buku rujukan tahunan Gereja Katolik), keseluruhan umat Gereja-Gereja Katolik Timur berjumlah kurang lebih 16 juta jiwa atau 1,5% dari jumlah seluruh umat Katolik, persentase selebihnya terdiri atas 1,2 miliar lebih umat Gereja Latin (Gereja Barat).

Gereja Maronit adalah satu-satunya Gereja Katolik Timur yang senantiasa berada dalam persekutuan paripurna dengan Takhta Suci, sementara Gereja-Gereja Katolik Timur lainnya baru bergabung semenjak abad ke-16. Meskipun demikian, Gereja Melkit dan Gereja Katolik Yunani Italia Albania juga mengaku tidak pernah berada di luar ikatan persekutuan paripurna dengan Uskup Roma.

Ikatan persekutuan yang paripurna memungkinkan Gereja-Gereja Katolik Timur dan Gereja Latin untuk saling berbagi sakramen, termasuk sakramen Ekaristi. Di lain pihak, tradisi-tradisi liturgi dari ke-23 Gereja ini–meliputi tradisi liturgi Bizantin, Aleksandria, Armenia, Suriah Timur, dan Suriah Barat–serupa dengan tradisi-tradisi liturgi dalam Gereja-Gereja Kristen Timur di luar persekutuan paripurna dengan Gereja Latin, yakni Gereja Ortodoks Timur, Gereja Ortodoks Oriental, Gereja Timur Asyur, dan Gereja Timur Purba. Meskipun ada sejumlah perbedaan pandangan dalam teologi dengan Gereja-Gereja Kristen Timur lainnya, Gereja-Gereja Katolik Timur tetap memperbolehkan umat Gereja-Gereja itu untuk menerima sakramen Ekaristi dan sakramen-sakramen lain, sesuai dengan aturan hukum kanon Gereja Timur.[b]

Perlu diketahui bahwa banyak Gereja Katolik Timur memiliki aturan yang berbeda dari Gereja Latin terkait kewajiban selibat bagi rohaniwan, dan memperbolehkan kaum pria yang sudah menikah untuk ditahbiskan menjadi rohaniwan.

Gereja-Gereja Katolik Timur mula-mula terbentuk di Timur Tengah, Afrika Timur, Eropa Timur, dan India, namun sejak abad ke-19, sebagian umatnya berdiaspora ke Eropa Barat, Benua Amerika, dan Oseania. Salah satu penyebab arus perpindahan ini adalah persekusi yang dialami umat Katolik Timur di negeri asal mereka. Demi terselenggaranya pelayanan rohani bagi mereka di tempat-tempat bermukim yang baru ini, dibentuklah eparki-eparki Gereja Timur yang tegak berdampingan dengan diosis-diosis Gereja Latin. Di lain pihak, pelayanan rohani bagi umat Katolik Latin di Timur Tengah diselenggarakan oleh Kebatrikan Latin Yerusalem.


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/> yang berkaitan

  1. ^ CCEO kanon 671 §3; Diarsipkan 30 November 2012 di Wayback Machine. bdk. 1983 CIC kanon 844 §3 Diarsipkan 21 December 2015 di Wayback Machine.

Developed by StudentB