Gereja partikular

Gereja partikular, dalam teologi dan hukum kanonik Katolik, adalah semua komunitas gerejawi yang beranggotakan orang-orang dalam persekutuan penuh dengan Roma dan merupakan bagian dari Gereja Katolik secara keseluruhan. Gereja partikular dapat berupa Gereja-Gereja lokal yang tercantum dalam kanon 368 dari Kitab Hukum Kanonik sebagai berikut: "Gereja-Gereja partikular, yang di dalamnya dan darinya hadir Gereja Katolik yang esa, terutama adalah keuskupan-keuskupan. Kecuali jelas bukan demikian, yang disebutkan berikut ini adalah setara dengan sebuah keuskupan: prelatur teritorial, keabbasan teritorial, vikariat apostolik, prefektur apostolik, dan administrasi apostolik yang didirikan secara permanen." [1] Gereja partikular dapat pula berupa himpunan Gereja-Gereja lokal yang memiliki bersama suatu tradisi liturgis, teologis, dan kanonik tertentu, contohnya Ritus Latin atau Gereja Latin dan berbagai Ritus Timur atau Gereja Timur yang dalam dekret Konsili Vatikan II mengenai Gereja-Gereja Timur Katolik Orientalium Ecclesiarum, 2 [2] disebut "Gereja-Gereja atau ritus-ritus partikular" dan juga disebut Gereja-Gereja partikular otonom ("sui iuris").

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-19. Diakses tanggal 2007-03-01. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2000-09-01. Diakses tanggal 2007-03-01. 

Developed by StudentB