Hak LGBT di Arab Saudi | |
---|---|
Aktivitas sesama jenis legal? | Ilegal -Hukum Syariah Diterapkan |
Hukuman: | Hukuman mati, hukuman lain dapat berlaku seperti hukuman cambuk, penjara, dan denda,1-tahun pembuangan, deportasi untuk warga asing. Orang yang terdakwa dua kali menghadapi eksekusi otomatis. |
Transeksual | – |
Pengakuan pasangan sesama jenis | Tidak diakuinya hubungan seks sesama jenis |
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenis | – |
Karier militer | – |
Perlindungan dari diskriminasi | Tidak ada |
Hak LGBT di Arab Saudi belum diakui. Homoseksualitas sering menjadi subjek yang tabu di dalam masyarakat Arab Saudi dan dihukum dengan hukuman penjara, hukuman fisik dan hukuman mati. Transgenderisme umumnya berhubungan dengan homoseksualitas.
Arab Saudi tidak memiliki kitab undang-undang hukum pidana yang dikodifikasi. Hukum-hukum di Arab Saudi berdasarkan interpretasi terhadap hukum syariah. Di bawah kerangka ini, seks di luar nikah adalah ilegal. Hukuman untuk seks sesama jenis bervariasi tergantung pada keadaan: Jika seorang pria Non-Muslim melakukan hubungan seksual dengan pria Muslim, ataupun pria Muslim yang sudah menikah melakukan hubungan seksual sesama jenis. Maka hukumannya adalah hukuman mati. Sedangkan hukuman untuk perilaku sesama jenis dengan laki laki yang belum menikah adalah hukuman sampai 100 kali cambukan atau 1 tahun pembuangan.