Hakim

Hakim di Mahkamah Internasional.

Hakim adalah pejabat umum yang diberikan wewenang untuk dapat mengadili, memutuskan perkara-perkara yang tidak bertanggung dan memimpin perkara hukum yang diajukan ke Pengadilan dan Mahkamah[1]. Dalam kasus juri, hakim seorang pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman dan memimpin persidangan yang diatur dalam undang-undang, baik sendiri atau sebagian dari panel hakim. Kekuasaan, fungsi, metode pengangkatan, disiplin, dan pelatihan hakim sangat bervariasi di berbagai yurisdiksi[1].

Inkuisitorial hakim ialah melakukan pembuktian, penyajian bukti, pemeriksaan saksi dan bertanggung jawab untuk menemukan fakta kejadian yang sebenarnya[2].

Hakim yaitu yang mewakili Instansi Pengadilan untuk memutuskan perkara dengan landasan dasar hukum Tuhan di muka bumi, sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang mengatakan bahwa "pada umumnya kamu tidak dapat menjadikanmu hakim dalam suatu perkara yang mereka sengketakan kemudian mereka tidak merasa dalam hati ada keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya", oleh karena itu peran hakim sangat sentral di bumi ini, jika hakim itu baik maka akan baik pula seluruh bangsa itu namun jika hakim itu buruk maka akan rusak seluruh bangsa itu[3].

  1. ^ a b "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-05. Diakses tanggal 2023-07-05. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-04. Diakses tanggal 2023-07-02. 
  3. ^ https://muslim.or.id/12832-larangan-mendahului-allah-dan-rasul-nya.html

Developed by StudentB