Hakim Israel kuno |
---|
Kitab Yosua: |
†Tidak resmi diangkat sebagai hakim |
Hakim (bahasa Ibrani: שופטים shôphatîm atau shoftim) pada zaman Israel kuno adalah istilah untuk pemimpin bangsa Israel pada periode setelah memasuki tanah Kanaan di bawah pimpinan Yosua dan sebelum zaman kerajaan Israel (kira-kira 1405-1025 SM). Sejarah periode ini dicatat dalam Kitab Hakim-hakim. Seorang hakim adalah "penguasa atau pemimpin militer, sekaligus orang yang memimpin pengadilan hukum".[1] Pada waktu itu, 12 suku Israel menempati tanah yang menjadi bagian mereka dari pembagian oleh Musa di Kitab Ulangan dan tidak ada pemerintahan pusat, maupun tata hukum masyarakat, selain hukum Taurat. Ayat terakhir Kitab Hakim-hakim menyimpulkan: "Pada zaman itu tidak ada raja di antara orang Israel; setiap orang berbuat apa yang benar menurut pandangannya sendiri." (Hakim–hakim 21:25) Di waktu-waktu kesusahan, maka muncullah pemimpin-pemimpin yang disebut "hakim".[2]