Hari Pembentukan Negara | |
---|---|
Dirayakan oleh | Jepang |
Jenis | Hari libur nasional |
Makna | Memperingati pembentukan negara |
Tanggal | 11 Februari |
Frekuensi | tahunan |
Hari Pembentukan Negara (建国記念の日 , Kenkoku kinen no hi, Hari untuk memperingati pendirian negara) adalah hari libur resmi di Jepang yang jatuh tanggal 11 Februari. Hari libur ini memperingati peristiwa Kaisar Jimmu naik tahta berdasarkan catatan Nihon Shoki dan Kojiki yang menurut perhitungan kalender solar terjadi 11 Februari 660 SM.[1]
Hari Pembentukan Negara ditetapkan dengan revisi undang-undang hari libur Jepang (Shukujitsu-hō) tahun 1966 dan mulai berlaku sebagai hari libur resmi pada 11 Februari 1967. Berbeda dengan hari libur resmi lain yang tanggalnya ditetapkan dengan undang-undang hari libur, tanggal Hari Pembentukan Negara ditetapkan kemudian dengan Instruksi Kabinet No. 376 tahun 1966.