Hukum Romawi

Hukum Romawi merujuk pada sistem hukum yang berkembang di Romawi kuno, mulai dari pembentukan kota Romawi pada abad ke-8 SM hingga runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat pada abad ke-5 M. Hukum ini menjadi dasar dari banyak sistem hukum di Eropa dan dunia modern, termasuk hukum perdata (civil law) yang banyak digunakan di negara-negara Eropa Kontinental. Perkembangan hukum Romawi melibatkan berbagai sumber, termasuk adat istiadat, dekret kaisar, undang-undang yang disahkan oleh majelis legislatif, serta interpretasi oleh para yuris atau ahli hukum.


Developed by StudentB